Tahun ini gabungan kelompok tani (gapoktan) di Kecamatan Kalikajar kembali mendapatkan bantuan program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dari Kementrian Pertanian RI, meskipun hanya satu, yaitu Gapoktan Nurussalam Desa Bowongso. Total 12 dari 19 desa (gapoktan) di Kecamatan kalikajar yang telah menerima kegiataan PUAP, yaitu 7 gapoktan pada tahun 2008; 4 gapoktan pada tahun 2009; dan 1 gapoktan pada tahun 2010.
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM-Mandiri melalui bantuan modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi pertanian desa sasaran. Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan program strategis Kementerian Pertanian untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran di perdesaan. Dalam rangka mempercepat keberhasilan PUAP dilakukan berbagai upaya dan strategi pelaksanaan yang terpadu melalui:
(1) Pengembangan kegiatan ekonomi rakyat yang diprioritaskan pada penduduk miskin perdesaan melalui peningkatan kualitas SDM;
(2) Penguatan modal bagi petani, buruhtani dan rumahtangga tani; dan
(3) Penguasaan teknologi produksi, pemasaran hasil dan pengelolaan nilai tambah.
Pola dasar PUAP dirancang untuk meningkatkan keberhasilan penyaluran dana BLM PUAP kepada Gapoktan dalam mengembangkan usaha produktif petani dalam mendukung 4 (empat) sukses Kementerian Pertanian yaitu :
1) Swasembada dan swasembada berkelanjutan;
1) Swasembada dan swasembada berkelanjutan;
2) Diversifikasi pangan;
3) Nilai tambah, Daya saing dan Ekspor
4) Peningkatan kesejahteraan petani.
Untuk pencapaian tujuan tersebut diatas, komponen utama dari pola dasar pengembangan PUAP adalah :
Untuk pencapaian tujuan tersebut diatas, komponen utama dari pola dasar pengembangan PUAP adalah :
1) Keberadaan Gapoktan;
2) Keberadaan Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani sebagai pendamping;
3) Pelatihan bagi petani, pengurus Gapoktan,dll;
4) Penyaluran dana BLM kepada petani (pemilik dan atau penggarap), buruh tani dan rumah tangga tani
Strategi dasar Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah:
1) Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan PUAP;
2) Optimalisasi potensi agribisnis di desa miskin yang terjangkau;
3) Fasilitasi modal usaha bagi petani kecil, buruh tani dan rumah tangga tanimiskin
1) Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan PUAP;
2) Optimalisasi potensi agribisnis di desa miskin yang terjangkau;
3) Fasilitasi modal usaha bagi petani kecil, buruh tani dan rumah tangga tanimiskin
4) Penguatan kelembagaan Gapoktan
Keberhasilan PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari tingkat pusat sampai daerah. Diharapkan dengan adanya pendampingan oleh Penyuluh Pendamping dan PMT serta adanya pengawalan dan pembinaan dari Propinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat mendorong tumbuhnya Gapoktan menjadi kelembagaan ekonomi petani di perdesaan.
1 komentar:
Tolong kepada dewan yang terhormat dan pemangku jabatan yang berwenang supaya dana pendampingan PUAP bagi penyuluh pendamping dianggarkan
Posting Komentar